SEKILAS DAPEN TELKOM
Dana Pensiun Telkom didirikan sebagai kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun Pegawai PERUMTEL yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 481/KP.705/PMB-82 Tanggal 20 Desember 1982 tentang Pokok Pengaturan Pembentukan dan Pendirian Badan Pengelola Dana Pensiun/Jaminan Hari Tua Pegawai Perusahaan Umum Telekomunikasi dan Akta Notaris Wiratni Achmadi, SH Nomor 65 tanggal 21 Desember 1982 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 78 tanggal 30 September 1983, Tambahan Nomor 22 dan telah mendapat pengesahan pembentukan Yayasan Dana Pensiun Pegawai Perusahaan Umum Telekomunikasi (YDPP PERUMTEL) dengan surat Menteri Keuangan nomor S.199/MK.II/1984 tanggal 23 April 1984 tentang Permohonan Pengesahan Yayasan Dana Pensiun Pegawai Perusahaan Umum Telekomunikasi.
PROFIL DAPEN TELKOM
Diberlakukan Undang-Undang 11 Tahun 1992 tanggal 20 April 1992, seluruh yayasan yang mengelola program Pensiun harus menyesuaikan dan TELKOM memilih menjadi Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK-PPMP). Peserta Dapen Telkom posisi 31 Desember 2015 sebanyak 44.789 orang terdiri dari Karyawan Aktif 14.443 orang, Penerima Manfaat Pensiun 30.074 orang dan Mantan Karyawan/Pensiun ditunda 272 orang, Jumlah tersebut lebih kecil dari tahun sebelumnya sebanyak 49.772 atau berkurang 4.983 orang.
Assessment Tata Kelola (GPFG) dan Internal Control dilakukan setiap tahun dengan bekerjasama dengan pihak External (Independen) . Assessment atas GPFG menggunakan pedoman tata kelola dana pensiun sebagaimana dirumuskan dalam Keputusan Kepala Bapepam LK No Kep-136/BL/2006 tanggal 21 Desember 2006 dan assessment atas pengendalian internal menggunakan rumusan sesuai framework COSO terakhir tahun 2013.
Metodologi Assesment yang dilakukan masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu dengan mekanisme :
a. Review Dokumen;
b. Observasi & Interview;
c. Survey Persepsi (Questioner tertulis dan Vote langsung);
d. Review Analitis.
Dasar Hukum Pendirian
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tanggal 20 April 1992 tentang Dana Pensiun. Yayasan Dana Pensiun Pegawai Telkom Indonesia telah melakukan penyesuaian untuk menjadi Dana Pensiun Telkom, sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor Kep-494/KM.17/1997 tanggal 15 September 1997, diumumkan dalam Berita Negara Nomor 48, Tambahan Nomor 83 tanggal 17 Oktober 1997, sebagaimana terakhir telah diperbaharui dengan Peraturan Perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero) Nomor PD.207.04/ r.00/PS950/COPJ2000000/2014 tanggal 1 Juli 2014 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Telkom yang telah mendapatkan pengesahan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-2135/NB.1/2014 tanggal 15 Agustus 2014 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Telkom.
Kepemilikan
PT Telekomunikasi Indonesia (PERSERO), Tbk.
Saham Seri-A Dwiwarna (Pemerintah RI) sebesar 53,14%
Saham Publik sebesar 46,86%
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
N/A
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
N/A
Jaringan Usaha
N/A
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id